LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus pengedar sabu berinisial SD (20), pada Senin (20/11/2023).
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga, mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh barang haram itu dari seorang bandar yang akrab dipanggil, Kila, warga Raso, Kecamatan Torgamba, Labusel. Ia pun kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap jaringan pemasok sabu-sabu kepada tersangka," kata Maringan, Selasa (21/11/2023).
Dijelaskannya, tersangka ditangkap di sekitar tempat tinggalnya ketika sedang menunggu calon pembeli. Penangkapan itu atas informasi masyarakat.
Tiba di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria di sebuah warung gorengan sehingga langsung diamankan.
"Berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka sering mengedarkan sabu-sabu," jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu 1,06 gram, 1 plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok dan 1 unit handphone (HP).
"Untuk saat ini bandar sabu berinisial K itu menjadi DPO kita," pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait