LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Kampung Baru III, Lingkungan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Jumat, (17/11/2023), sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) itu, polisi mengamankan seorang pria pengangguran berinisial MSP (34) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita lima paket narkotika jenis sabu seberat 2,56 gram, dua bungkus plastik klip kosong, satu bungkus pipet kecil, satu buah pipet berbentuk scop, satu buah jarum suntik,satu unit hp android merek Vivo warna biru, satu unit hp Nokia, dan uang tunai senilai Rp645ribu," ujar Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak.
Ia juga menambahkan bahwa bahwa GKN dilakukan berdasarkan Informasi masyarakat yang resah. Sebab, di lokasi tersebut sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Atas hal itu, tim gabungan Personel Polres Labusel dipimpin Ps Kasubag dal ops, Iptu SG Sinaga langsung melakukan GKN," jelasnya, Minggu (19/11/2023).
"Pada saat di lokasi melihat satu orang laki-laki diduga transaksi narkoba kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi melihat satu orang laki laki sedang duduk di tempat lokasi kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkoba," tambahnya.
Selanjutnya, sambung Maringan, barang yang ditemukan di lokasi di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Labusel guna pengembangan dan proses lanjut.
"Dengan dilaksanakannya GKN oleh gabungan Polri di wilayah hukum Polres Labusel dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait