Implementasi Kebijakan Kapolres Sergai, Beri Pembinaan Rohani ke Pelaku Tipiring

Jafar
Implementasi kebijakan Kapolres Sergai, Beri Pembinaan Rohani ke Pelaku Tipiring. (Foto: Istimewa)

SERGAI, iNewsMedan.id - Polres Serdangbedagai (Sergai) memberikan  pembinaan rohani kepada para pelaku tindak pidana ringan.

Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen mengatakan, kegiatan pembinaan rohani kepada para pelaku tindak pidana ringan ini merupakan Kebijaksanaan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta dalam upaya mengantisipasi tindak kejahatan, terutama penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Brimen menjelaskan, para pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian sawit, tidak serta merta dikembalikan kepada keluarganya, melainkan atas persetujuan orang tua dan kepala desa, para pelaku diserahkan ke pihak kepollisian untuk diberi pembinaan semasa berkas perkaranya dilakukan penyidikan untuk disidangkan. 

Adapun langkah-langkah yang dilakukan, lanjut Brimen, jika pelaku beragama Islam, disuruh mandi wajib, sholat tobat, serta sholat lima waktu, dan rutin memgaji baca Alqur'an, kemudian diberi bimbingan oleh ustadz. Hal yang sama juga dilakukan kepada pelaku yang beragama Kristen, diberi pembinaan dan dibimbing sesuai dengan ajaran agama Kristen, sehingga kegiatan para pelaku ini membawa dampak positif kebaikan.

"Pada umumnya, mereka (para pelaku) ini pencuri tapi juga penyalahguna narkoba. Nah untuk itu, adanya kebijakan pemerintah terkait ekstra ordinary penanganan narkoba, maka kami melaksanakan kegiatan pembinaan ini," jelasnya saat ditemui di Polres Sergai, Seirampah, Jumat (10/11/2023).

Brimen juga menegaskan, Polres Sergai komit dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, ia juga mengimbau warga ikut aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari setiap tidak kejahatan.

"Apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pudana lainnya, segera hubungi call center 110 atau melalui WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110, agar dapat segera ditindak," tegasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network