Polres Siantar Tangkap Dua Remaja Putus Sekolah yang Aniaya Tuna Wisma Disabilitas

Jafar
Polres Siantar Tangkap Dua Remaja Putus Sekolah yang Aniaya Tuna Wisma Disabilitas Pengumpul Barang Bekas. (Foto: Istimewa)

SIANTAR, iNewsMedan.id - Dua remaja putus sekolah berinisial RJP (16) dan AF (18) ditangkap Sat Reskrim Polres Siantar. Keduanya ditangkap akibat menganiaya tuna wisma disabilitas pengumpul barang bekas.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa korban bernama Maradu Hutapea dianiaya oleh kedua pelaku pada saat tertidur di depan salah satu toko roti, Jalan Kartini, Kota Siantar pada Minggu 22 Oktober 2023 sekira Pukul 05.30 WIB.

"Melihat itu kedua pelaku pun mencoba mengambil uang milik korban. Karena korban mempertahankannya kedua pelaku pun menganiaya korban," sebutnya, Senin (23/10/2023).

Hadi juga mengungkapkan, penganiyaan itu terekam kamera CCTV pemilik Toko. Dan kemudian dilaporkan ke Polres Siantar.

"Tidak butuh waktu lama setelah melakukan  penyelidikan Tim Jatanras mengamankan kedua pelaku dari rumahnya masing-masing," terangnya.

"Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui telah menganiaya korban untuk mengambil uang karena ingin beli rokok," tambahnya.

Hadi menyebut korban merupakan seorang perantau asal Kabupaten Tarutung. Di mana, Kesehariannya bekerja sebagai pengumpul barang bekas dan tinggal di emperan toko. 

"Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti jaket, celana jeans, topi warna abu-abu putih, kaos warna hitam serta uang tunai Rp2 ribu," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network