Polrestabes Medan Tangkap Kakak Beradik  Nyambi Jadi Kurir Narkoba, 65 Kg Sabu Disita

Ismail
Ilustrasi penangkapan narkoba. (Foto: Okezone)

MEDAN, iNewsMedan.id- Polrestabes Medan berhasil menangkap dua kurir sabu berinisial S (32) dan B (28) bersama dengan bos mereka, Emi alias Bustami (53), di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Kamis (12/10/2023).  Di antara ketiga pelaku, dua diantaranya yakni S dan B merupakan kakak beradik. 

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Rakutta Sitepu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan dua kurir sabu seberat 68 Kg di Kabupaten Labuhanbatu Utara pada bulan Maret 2023. 

Mereka mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia dengan tujuan didistribusikan di Kota Medan. 

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menghentikan mobil yang dikemudikan oleh kedua kurir sabu S dan B, di mana ditemukan 65 bungkus sabu dengan berat total sekitar 65 kg yang dikemas dalam kemasan teh Cina. 

"Kedua kurir ini diketahui sebagai beradik kandung," ucap AKBP John Rakutta Sitepu, Selasa (17/10). 

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap Emi, yang ternyata merupakan kerabat dari S dan B dan bertanggung jawab sebagai pengendali kedua kurir tersebut. 

John menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Batubara dan Mabes Polri untuk mengungkap lebih lanjut jaringan internasional terkait kasus ini, mengingat kemungkinan adanya hubungan dengan jaringan lain dalam pengedaran narkoba tersebut.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network