Januari 2024, Warga yang Buang Sampah ke Sungai Deli Didenda Rp10 Juta

Jafar
Gotong Royong Dalam Rangka Normalisasi Sungai Deli. (Foto: Jafar/iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengerjaan normalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer selama 63 hari ke depan ini diharapkan mampu mengembalikan kembali fungsi sungai seperti sedia kala. Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa Pemko Medan akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 6 tahun 2015 tentang sampah usai normalisasi tersebut selesai.

"Saya juga minta kepada jajaran Pemko Medan dalam sosialisasi terkait normalisasi sungai itu nantinya, Perda yang sudah ada bahwa setelah 63 hari masa pengerjaan ini hitungannya bulan Desember ini. Setelah selesai akan kita berlakukan Perda tentang pembuangan sampah itu," katanya. 

Kata Bobby, penerapan Perda tersebut akan dilakukan Pemko Medan pada Januari 2024. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan  denda hingga hukuman penjara.

"Bulan Januari 2024 siapapun yang membuang sampah ke Sungai Deli ini  akan kena denda 10 juta rupiah atau kurungan 3 bulan dan itu akan kita terapkan," tegas menantu Prisen Joko Widodo itu.

Bobby menjelaskan bahwa apabila Perda tersebut sudah diterapkan Pemko Medan akan membantu warga yang nantinya memantau warga yang membuang sampah sembarangan ke sungai.

"Kalau perlu nanti pakai CCTV kita buat dan pasang pos jaga. Ini sebagai alat monitoring dimana-mana saja yang sering dijadikan masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah," jelasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network