MEDAN, iNews.id - Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya dan digantikan Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolrestabes Medan.
Kombes Riko Sunarko dicopot karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Nama Riko sebelumnya disebut-sebut personel Polrestabes Medan, Bripka Ricardo dalam persidangan, ikut menerima suap dari istri seorang bandar narkoba senilai Rp300 juta.
Sebagai pengganti Riko Sunarko, Kombes Armia Fahmi bertugas sebagai Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatra Utara (Sumut).
Dia sudah ditunjuk sejak Jumat (21/1/2022) lalu. Saat ini, Riko ditarik ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
Kombes Riko Sunarko sebelum menjadi Kapolrestabes Medan pada Mei 2020 lalu menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri. Riko menggantikan Kombes Johnny Eddizon Isir yang dimutasi menjadi Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim.
Mutasi Riko Sunarko tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1377/V/KEP./2020 pada Jumat (1/5/2020). Surat itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Dikutip dari situs akpol.polri.go.id, Riko Sunarko diketahui lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992. Dia lahir di Surabaya, 18 September 1972.
Riko Sunarko usai mengikuti proses serah terima jabatan di Mapolda Sumatera Utara (Sumut) pernah menegaskan akan bergerak cepat memberantas pelaku kejahatan di Kota Medan.
Riko mengatakan, di bawah kepemimpinannya Polrestabes Medan akan fokus pada penanganan kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor). Sejumlah program yang dari Kapolrestabes sebelumnya akan tetap dilanjutkan dalam penanganan kejahatan jalanan.
"Kita akan terus melanjutkan apa yang sudah dibuat dan diprogramkan Kapolrestabes Medan sebelumnya, khususnya terkait penanganan kasus 3C. Kami lihat juga nanti mana yang harus ditingkatkan ke depannya," kata Riko saat diwawancara awak media usai sertijab.
Riko menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang gerak bagi seluruh pelaku kejahatan di Kota Medan sebagaimana semboyan dari Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat itu.
Sebelum ke Polrestabes Medan, Riko Sunarko pernah menjabat Kabid Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Selama menjabat, dia pernah mengeluarkan 13 rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada 13 polisi pada 2017.
Dari ke-13 polisi itu, Riko Sunarko memecat sembilan orang. Tiga orang karena terlibat kasus tindak pidana narkoba dan enam orang lainnya terlibat pelanggaran kode etik, disersi atau meninggalkan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri.
Selain itu, dia pernah juga memberikan sanksi kepada polisi yang diduga berselingkuh, Bripka SY, anggota Polres Jeneponto. SY saat itu dilaporkan istrinya ke Propam Polda Sulsel.
Riko Sunarko juga pernah menjadi anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum kasus Gayus Tambunan pada 2011 dan saat itu dia berpangkat kompol.
Riko Sunarko pernah menjabat sebagai Kapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada September 2013 dan pada 8 Oktober 2014 menjabat Kapolres Tabalong, Kalsel.
Untuk diketahui, nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, disebut-sebut ikut menerima suap dari istri seorang bandar narkoba senilai Rp300 juta.
Kabar itu pertama kali muncul dari pengakuan personel Polrestabes Medan, Bripka Ricardo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 12 Januari 2022 lalu.
Bripka Ricardo menjadi terdakwa dalam kasus pencurian uang senilai Rp650 juta saat personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah terduga bandar narkoba di Jalan Menteng, Kota Medan pada pertengahan tahun 2021 lalu. Dalam persidangan itu, Bripka Ricardo mengaku membagi-bagikan uang hasil curian kepada sejumlah atasannya.
Dia juga menyebut jika Kombes Riko menggunakan uang sebesar Rp75 juta untuk membeli sepeda motor. Barang itu disebut diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan atas jasanya menggagalkan peredaran ganja.
Sementara Kombes Riko Sunarko sudah membantah tudingan Bripka Ricardo. Dia menyebut tidak menerima uang suap itu, dan tidak pernah meminta membeli sepeda motor dari uang siap. Dia bahkan menyebut tidak mengetahui penanganan kasus narkoba yang berujung pada penyuapan itu.
"Kasusnya enggak dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau terima uangnya. Kalau sepeda motor, itu dibeli di awal bulan, sementara pemberian uang itu kan katanya di akhir bulan. Beda tanggalnya. Jadi enggak mungkin," kata Kombes Riko beberapa waktu lalu.
Sementara mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan juga telah meminta maaf kepada Kombes Pol Riko Sunarko atas tudingannya. Permintaan maaf itu dia sampaikan lewat video conference di Rutan Kelas I Tanjung Gusta yang diterima wartawan, Jumat (21/1/2022).
"Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, kalau terseret-seret namanya intinya aku pribadi minta maaf," katanya.
Menurut Ricardo, tudingan itu dia sampaikan setelah mendengar keterangan dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut. Namun, dia mengaku tidak tahu fakta sebenarnya.
"Fakta kebenarannya aku gak tahu, Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul ya itulah yang kusebutkan," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait