MEDAN, iNews.id - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima uang sebesar Rp75 juta. Uang tersebut diduga barang bukti dari penangkapan bandar narkoba di Kota Medan
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengakui saat ini Propam Mabes Polri sedang menyelidiki Kombes Pol Riko Sunarko.
Panca mengatakan dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan saksi dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Saat ini keterangan tersebut akan diproses oleh pihaknya ke depan.
"Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Tapi dia menyampaikan dalam sidang," kata Panca. Panca memastikan keterangan tersebut akan didalami penyidik ke depannya.
Dia juga menyebutkan Propam saat ini sudah turun melakukan penyelidikan. "Propam sudah turun. Kalau itu terbukti, jangan ragu, kami akan berikan konsekuensinya," kata Panca.
Sebelumnya, Riko Sunarko disebut-sebut menerima uang terkaut kasus penggelapan barang bukti tangkapan narkoba saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Riko disebutkan mendapatkan bagian yang barang bukti tangkapan narkoba sebesar Rp650 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait