MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 55 tahun PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam memberikan promo spesial untuk pembelian Harga Pabrik di seluruh Butik Emas LM serta gratis keanggotaan BRANKAS tipe Bronze pada tahun pertama.
"Promo tersebut bisa didapatkan pada 5-8 Juli 2023 mendatang," kata Asisten Manager Butik Antam Medan, Sukirdi di Medan, Rabu (5/7/2023).
Sukirdi menjelaskan, untuk promo harga pabrik tersebut berupa harga yang sama seperti di Jakarta.
Adapun harga Antam pada hari ini naik Rp4.000 dari Rp1.054.000 di Selasa (4/7/2023), naik menjadi Rp1.058.000 per gram.
Seperti diketahui, kegiatan usaha Antam sudah dimulai sejak tahun 1968 ketika perseroan didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui merjer dari beberapa perusahaan tambang serta proyek tambang milik pemerintah.
Perusahaan itu mencakup Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Negara Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok, Perusahaan Negara Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan, dan Proyek-proyek Bapetamb.
Selama 55 tahun ini, ANTAM menggali dan mengolah bahan tambang berupa nikel, bauksit, ore, emas dari dalam bumi pertiwi.
Dengan diolahnya kekayaan tambang itu maka dapat dimanfaatkan bagi kemaslahatan rakyat Indonesia. Selain itu, ANTAM bisa mempekerjakan banyak tenaga kerja baik langsung atau melalui mitra kerja. Hal ini tentu saja merupakan efek berganda keberadaan ANTAM bagi perekonomian Indonesia selama 55 tahun berdiri.
Lebih lanjut, untuk pembelian emas batangan Antam di Medan secara langsung bisa dengan mendatangi Butik Logam Mulia di di Komplek Centre Point Jalan Timor, Blok M No.04 Medan.
Sukirdi menambahkan, saat ini Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Antam juga menawarkan emas seri batik, gift seri dengan ukuran beragam.
"Harga emas Antam dikenakan PPh 22 persen atau 0,9 persen tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah 0,45 persen, jika menyertakan NPWP," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait