DELISERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 18 Kg dan 9.550 butir ekstasi asal Malaysia. Di mana, barang haram tersebut akan diedarkan di Sumatera Utara (Sumut).
Pengungkapan kasus itu dilakukan petugas pada Kamis (25/5/2023) di Pelabuhan kecil di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Di mana, barang haram itu, diangkut dari Malaysia menggunakan kapal nelayan.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan pengungkapan kasus ini, berawal menerima informasi seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Deliserdang, berinsial FT sedang menjemput sabu itu di lokasi penangkapan.
"FT yang merupakan DPO Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, akan menjemput barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ke wilayah Laut Tanjungbalai," kata Irsan, Kamis (1/6/2023).
Dari informasi itu, petugas langsung bergerak ke pelabuhan yang merupakan lokasi tempat kapal bersandar. Di atas kapal itu, ditemukan 5 orang pria. Di mana, 4 orang berhasil melarikan diri dan satu pelaku berinisial AH alias Acal warga Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan diamankan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait