MEDAN, iNewsMedan.id- Pegawai Lapas Tanjung Gusta bernama S Barus yang dituding melakukan praktek monopoli koperasi kantin di sejumlah Lapas dan Rutan akhirnya membuat laporan ke Polda Sumut.
Melalui kuasa hukumnya Tambak Tarigan SH dari Aslia Robianto Sembiring SH MH dan Rekan, kasus ini diadukan ke Polda Sumut Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Jadi laporan pengaduan klien kita S Barus sudah kita buat, Senin 29 Mei 2023 sore kemarin. Dan kita mengadukan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial yang mempublisnya tanpa ada konfirmasi sehingga membuat indikasi ftnah atau dalam hal ini UU IT. Kita tunggu perkembangan dari laporan tersebut, "ujar Tambak Tarigan SH, Selasa (30/5)
Kemudian, selain laporan ke Polda Sumut, Tambak Tarigan juga mbeberkan adanya indikasi oknum APH aktif yang diduga ada andil kepentingan pribadi menjatuhkan dengan menciptakan dugaan fitnah terhadap kliennya S Barus.
"Kita memiliki bukti rekaman video CCTV, ada oknum APH aktif masih bertugas di satu institusi. Oknum inilah yang mengambil foto lokasi rumah S Barus yang notabene nya itu rumah pemberian atau pembangunannya dibantu keluarganya. Jadi seolah olah direkayasa kalau rumah itu hasil dari fitnah yang dibuat memonopoli bisnis koperasi kantin tadi. Dan di rumah itu juga ada difoto dia kendaraan Pajero dan Alphard,"ujarnya.
"Jadi seakan sinkron ini dibuat oknum ini merupakan harta kekayaan dari monopoli. Padahal itu semua tidak benar. Harta keluarga nya. Kan almarhum ayahnya itu pengusaha resmi yang besar dan jaga ketika masanya. Jadi ini semua harta dari warisan ayahnya," imbuh Tambak.
Editor : Ismail
Artikel Terkait