Pemilihan Umum (PEMILU) dapat diartikan sebagai sarana bagi masyarakat dalam memberikan suaranya melewati Voting secara langsung untuk menentukan perwakilan mereka dalam lembaga-lembaga perwakilan Legislafif (DPR¸DPD dan DPRD) dan Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota) yang diselenggarakan dengan Asas LUBER “ Langsung, Umum Bebas dan Rahasia” serta JURDIL “Jujur dan Adil”.
Penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UUD 1945 memberikan landasan bagi penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan rincian dan regulasi mengenai pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Selain UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ada juga beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pemilu, seperti Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Generasi milenial adalah salah satu generasi yang sangat diperhitungkan eksistensinya di era digitalisasi saat ini, generasi ini di Indonesia sedang mengalami kenaikan dalam hal kuantitas sehingga dikenal dengan sebutan Bonus Demografi. Kenaikan nominal ini dikabarkan akan terus meningkat jumlahnya hingga tahun 2030an. sungguh luar biasa Indonesia memiliki generasi usia produktif yang lebih banyak dari era-era sebelumnya, generasi milenial lahir sekitar tahun 1980 hingga tahun 1995 pada saat teknologi telah maju. Mereka tumbuh di dunia yang telah mahir menggunakan media sosial dan juga smartphone sehingga otomatis mereka sangat mahir dalam teknologi.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan umum generasi milenial memiliki peran penting dalam menentukan suksesnya atau tidaknya pelaksanaan pemilihan umum, hal ini dikarenakan generasi milenial adalah objek sehingga perannya dianggap sangat penting, Partisipasi generasi milenial dalam sebuah pemilihan umum menentukan keberhasilan sebuah pemilihan umum. Secara tidak langsung ketika generasi milenial ikut serta dalam sebuah pemilihan umum maka dapat diartikan bahwa masyarakat sudah mulai sadar bahwa pentingnya pelaksanaan pemilihan umum dalam memilih calon pemimpin bangsa dan negara ini.
Generasi milenial harus ikut berpartisifasi dalam hal menyukseskan pemilihan umum tahun 2024 mendatang, ada banyak cara yang dapat dilakukan kaum milenial diantaranya kaum milenial dapat berpartisipasi menjadi penyelenggara pada pemilihan umum seperti penyelenggara pelaksanan (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PKK, PPS, KPPS) atau menjadi penyelenggara pelaksana (Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Panwascam, PKD, PTPS), selain itu kaum milenial juga bisa berpartisipasi menjadi pemilih dan bisa juga menjadi pemantau pemilu dengan bergabung kedalam lembaga pemantau pemilihan umum.
Generasi milenial yang ingin menjadi penyelenggara pelaksana dapat mendaftarkan diri dengan syarat usia minimal 40 tahun untuk KPU RI, 35 tahun untuk KPU Provinsi, 30 tahun untuk KPU Kota/Kabupaten, 21 tahun untuk PPK, 17 tahun untuk PPS dan KPPS, sedangkan untuk mendaftar penyelenggara pengawas minimal usia untuk mendaftar adalah 40 tahun untuk BAWASLU RI, 35 tahun untuk BAWASLU Provinsi, 30 tahun untuk BAWASLU Kota/Kabupaten, 25 tahun untuk PANWASCAM dan 21 tahun untuk PKD dan PTPS. Generasi milenial yang ingin menjadi penyelenggara dapat mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan usia sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Bagi generasi milenial yang tidak ingin menjadi penyelenggara pemilihan umum tetapi ingin berpartisifasi melakukan pengawasan terhadap jalannya setiap tahapan pemilihan umum, maka dapat bergabung dengan pemantau pemilu. Generasi milenial juga bisa melakukan pengawasan secara langsung, misalnya jika ada indikasi pelanggaran pemilihan umum di wilayah tempat tinggal mereka maka mereka dengan sukarela harus mau mengingatkan masyrakat lain untuk tidak terlibat dan harus mau melaporkannya kepada Bawaslu beserta jajarannya.
Generasi milenial juga harus aktif dalam membantu memberikan edukasi kepada masyrakat tentang bagaimana pentingnya menjaga pemilihan umum yang harus berjalan sesuai atauran perundang-undangan sesuai dengan azas luber jurdil, kaum milenial juga harus mau membantu pengawasan, ikut mencegah terjadinya politik uang dan politik Sara, membantu mengingatkan tim sukses calon jika salah dalam melakukan kampanye dan melakukan kesalahan pemasangan alat peraga kampanye serta meneruskan informasi kepada masyarakat luar dengan menggunakan media sosialnya agar dapat di jangkau masya rakat luas.
Generasi milenial harus ikut serta dalam hal pelaksanaan pemilihan umum, mau membantu kerja petugas penyelenggara pelaksana misalnya Ketika petugas PPDP datang untuk melakukan pencocokan dan penelitian data maka generasi milenial harus mau memberikan datanya agar petugas PPDP memasukkan data tersebut kedalam daftar data pemilih tetap, selanjutnya generasi milenia juga diharapkan mau mengingatkan keluarganya, teman-teman dan tetangganya untuk mau memberikan data dan informasi secara lengkap dan valid agar data yang ditermia petugas dapat dipertanggung jawabkan dan menjadi acuan daftar pemilih tetap, karena salah satu faktor penentu suksesnya pemilihan umum adalah jika daftar pemilih tetap terdata dan tersusun dengan baik.
Diharapkan generasi milenial juga ikut bersama-sama datang ke TPS untuk memberikan suaranya, tingkat partisipasi generasi milenial untuk menggunakan hak pilihnya semakin tahun semakin meningkat, hal tersebut dikarenakan generasi milenial sudah paham dan sudah melek dengan politik, pemahaman seperti ini yang harus ditularkan generasi milenial kepada masyarakat lain agar para pasyarakat mulai peduli dan mulai aktif dengan dunia politik di negaranya saat ini, dengan ikut berpartisipasi memberikan suaranya di TPS berarti masyarakat sudah termasuk peduli dengan dengan negara ini.
Pemilihan umum tahun 2024 mendatang sudah memasuki tahapan pelaksanaan dan akan dilaksakankan pada tanggal 24 februari 2024, dengan waktu yang tidak lama lagi maka seluruh pihak harus saling bekerja sama baik dari penyelenggara pelaksana, penyelenggara pengawas, penyelenggara dewan kehormatan, stick holder dan seluruh masyarakat terutama generasi milenial harus bekerja sama agara pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 mendatang dapat berjalan sukses serta baik sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan amanah.
Harapannya kepada generasi milenial untuk benar-benar aktif dan mau berpartisipasi sehingga pengalaman pahit Pemilu 2019 tidak lagi terulang. Pemilu 2019 yang digelar secara serentak, terbukti amat rumit dan melelahkan, ketika mengakibatkan sejumlah petugas KPPS jatuh sakit, bahkan cukup banyak yang meninggal dunia. Pemilu yang seharusnya dilaksanakan secara damai dan ceria, pada beberapa titik justru berujung duka.
Pada Pemilu tahun 2019 lalu banyak sekali korban jiwa baik dari penyelenggara pengawas pemilu ada sebanyak 33 orang dan penyelenggara pelaksana teknis ada sebanyak 849 korban jiwa yang meninggal dunia diduga karena kelelahan, penyakit bawaan dan adanya tekanan pada saat menjalankan tugas, korban yang meninggal dunia adalah petugas yang usianya rata-rata sudah tua sehingga stamina sudah melemah dan ditambah lagi adanya penyakit bawaaan serta tidak mampu menerima tekanan pada saat menjalankan tugas di lapangan sehingga generasi milenial dianggap sebagai solusi yang tepat agar pemilihan umum tahun 2024 mendatang berjalan baik.
Artikel ini ditulis oleh Abdul Mutholib Butarbutar
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait