LAMPUNG, iNewsMedan.id- Erwinuddin (40),terdakwa pembunuhan sadis dengan korban anggota keluarga sendiri tahun 2022 lalu dituntut dengan pidana mati.
Tuntutan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillyanna Purba SH. MH yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) perkara ini di Pengadilan Negeri Way Kanan, Lampung, Senin 15 Mei 2023.
Afrillyanna Purba dibantu oleh 3 orang JPU lainnua yakin Adam SH, Nurul SH dan Randika SH
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa Erwinuddin.
"“Menjatuhkan pidana dengan pidana hukuman mati ,” kata jaksa penuntut umum Afrillyanna Purba saat membacakan tuntutan pada persidangan hari itu.
Jaksa meyakini Erwinuddin bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara sadis terhadap anggota keluarganya sendiri yang terdiri dari kedua orang tua dan adiknya.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Erwinuddin , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diancam pada Pasal 340 KUHP Junto 65 KUHP tentang pidana pembunuhan berencana,” kata Afrillyanna Purba
Jaksa menegaskan adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Zainudin (Ayah), Siti Romlah (Ibu), Wawan (Anak), Anak Wawan berusia lima tahun dan Juwanda (Adik). “Meninggalnya korban yang juga masih keluarga terdakwa menjadi duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ujar jaksa.
Editor : Ismail
Artikel Terkait