Spirit Doll, MUI: Boneka Arwah Haram, Kalau Disembah Syirik

Widya Michella
Spirit doll atau boneka arwah ditanggapi Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis. (Foto: Dok)

JAKARTA,iNews.id - Spirit doll atau boneka arwah dalam waktu belakangan ini menghebohkan publik.Sejumlah artis memiliki spirit doll atau boneka arwah tersebut. 

Hal ini bahkan menjadi viral dan banyak dibahas di linimasa media sosial. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengingatkan bahwa boneka yang diisi arwah hukumnya haram dalam ajaran Islam. 

Dia meminta masyarakat agar menjadikan boneka hanya sebagai mainan. "Boneka itu mainan atau hoby itu boleh aja. Tapi kalo dijadikan demit arwah atau diisi arwah makhluk halus dan jin itu haram, jika disembah ya syirik," tulis Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis, Selasa  (4/1/2022). 

Menurut Cholil, rasa sayang kepada benda memang tidak dilarang, asal tidak berlebihan. Sebaliknya, akan lebih baik bila rasa sayang tersebut disalurkan kepada sesame manusia yang lain. 

"Jangan berlebihan menyayangi boneka. Kalau lebih uang atau rasa sayang maka sayangilah anak yatim dhu’afa," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network