MEDAN, iNewsMedan.id -
Corporate Social Responsibility (
CSR) adalah kegiatan dari perusahaan sebagai bentuk kepedulian untuk ikut menyejahterakan masyarakat dan lingkungan.
Apa yang dimaksud dengan CSR menurut para ahli? Menurut Totok Mardikanto (2018:92), Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis dan di dalam interaksi dengan para pemangku kepentingan secara sukarela yang mengarah pada keberhasilan bisnis yang berkelanjutan.
Apa saja yang dapat dilakukan perusahaan untuk menunjukkan kepeduliannya? Misalnya dengan melakukan kegiatan yang berdampak kepada masyarakat maupun lingkungan, yaitu melakukan proyek menghijaukan lingkungan, memberikan bantuan kepada korban bencana alam, membuat fasilitas publik seperti tempat cuci tangan maupun toilet umum, dan memberikan beasiswa serta lain sebagainya.
Besaran dana yang harus dikeluarkan perusahaan dalam mengadakan CSR bervariasi Dana CSR itu sendiri biasanya didapat dari keuntungan perusahaan saat menjalankan bisnisnya. Disebutkan dalam RUU CSR, akan ada patokan besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan, yakni 2%, 2,5%, atau 3% dari keuntungan perusahaan setiap tahunnya.
Apakah CSR perlu dilaksanakan perusahaan? Jawabannya tentu saja ya. CSR membawa dampak baik bagi perusahaan maupun masyarakat. Bagi perusahaan, manfaatnya adalah dapat meningkatkan citra perusahaan itu sendiri, dapat menjalin Kerjasama dengan perusahaan lain, memperkuat branding merek perusahaan di amta masyarakat dan juga dapat memberikan inovasi pada perusahaan.
Manfaat CSR bagi masyarakat adalah meningkatnya kesejahteraan hidup. Perusahaan harus sadar bahwa keberlangsungan hidup bisnisnya ditopang oleh kesejahteraan masyarakat. Ini seperti hubungan timbal balik yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dan menjadi investasi perusahaan di masa mendatang.
Editor : Odi Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.