MEDAN, iNewsMedan.id - Honorer Dinas Pertamanan Kota Medan yang merudapaksa anak tirinya terancam dengan pasal berlapis. Saat ini, pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis.
"Tersangka atas nama Reza, pelaku tindak pidana cabul, atau persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal, 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak. Pelaku juga dijerat dengan pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiganya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," katanya, Selasa (27/12/2022).
Kata Fathir, dari keterangan pelaku perbuatan rudapaksa terhadap putri tirinya itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.
"Dari keterangannya sudah dilakukan berulang kali, tapi hal ini masih kami dalami. Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," ucapnya.
Fathir mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi, korban dan juga pelaku, untuk mengetahui secara persis dari kapan perbuatan tersebut terjadi.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan mendalami, kaitannya dengan perbuatan berulang yang dilakukan oleh pelaku," ungkapnya.
Sebelumnya, pelaku yang merupakan honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan berinisial R ini pada Minggu (25/12/2022) lalu diantarkan oleh keluarga korban ke Polrestabes Medan untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait