Angkot di Medan Naikkan Tarif 30%, Kadishub Sumut: Kita Masih Menunggu Regulasi Kemenhub

Jafar
Angkutan kota (Angkot). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Pasca dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat. Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara meminta kepada perusahaan angkutan darat seperti bus, angkutan kota (Angkot) yang ada di Sumut untuk bersabar tidak melakukan penyesuaian tarif

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Supriyanto mengatakan bahwa saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Organda Pusat masih melakukan pembahasan terkait penyesuaian tarif angkutan darat.

"Kita sudah rapat-rapat untuk menunggu regulasi (penyesuaian tarif), tapi belum keluar. Kami dapat berita Kemenhub mengusulkan 15 sampai 20 persen tarif. Tapi, Organda Pusat memohon 25 sampai 30 persen. Belum ada kata sepakat," kata Supriyanto, Selasa (6/9/2022).

Supriyanto menjelaskan sembari menunggu keputusan dari Kemenhub. Pihaknya akan menggelar rapat bahas tentang penyesuaian tarif angkutan darat bersama Organda dan pihak terkait lainnya.

"Kami di sini, Kabid Angkutan sudah saya perintahkan kordinasi dengan DLJJ, Jasa Raharja, Organda untuk membuat rapat untuk membahas sampai titik temu ditingkat provinsi. Semuanya, kita tidak boleh memutuskan sendiri, tanpa ada regulasi dari pusat," jelasnya.

Supriyanto meminta kepada perusahaan bus dan angkot untuk tidak mengambil keputusan sendiri dengan menaikan tarif. Karena, kata Supriyatno harus mengikuti keputusan bersama antara Kemenhub dan Organda Pusat. Keputusan itu, menjadi rujukan penyesuaian tarif ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kita mengeluarkan, tapi pusat belum, lucu juga. Kami memohon secepatnya, karena akan menjadi permasalahan besar. Kami mendesak Kemenhub untuk segera mengeluarkan keputusan dengan Organda pusat. Yang resmi itu, Organda Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota," jelas Supriyanto.

Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya berkordinasi baik dengan Organda Sumut dan stakholder lainnya. Dengan menggelar rapat kecil untuk menyikapi penyesuaian tarif. 

"Kalau di Sumut ini, kita selalu berkordinasi. Tapi, belum ada angka (kenaikan tarif) itu. Kita belum bisa pastikan. Tapi, kita tetap mengadakan rapat-rapat kecil. Kalau keluar keputusan dari pusat, bisa langsung menyambung," ujar Supriyanto.

Menyikapi Organda Medan menetapkan kenaikan tarif angkot di Medan sebesar 30 persen menjadi Rp 6.500 per estafet. Supriyanto mengatakan tanggungjawab dari pihak Organda Medan. Karena, mengeluarkan keputusan tarif tanpa ada kordinasi dengan Pemprov Sumut dan Pemkot Medan.

"(Organda Medan) sendiri itu, belum ada Kordinasi itu. Mereka tidak ada tanya kita, tapi akan kita undang besok sore. Mudah-mudahan terkabul lah," ujarnya. 

Supriyanto menambahkan bahwa Organda Medan harus menghargai Kemenhub dan Organda Pusat. Karena, masih dalam pembahasan terkait penyesuaian tarif dan belum ada keputusan.

"Tunggu kata sepakat lah, jangan (naikan tarif) dulu. Kita induknya ada di Pusat. Sumut ini, perwakilan pusat. Mereka mengambil tindakan-tindakan seperti itu, sementara pusat belum ada kata sepakat," tandasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network