MEDAN, iNews.id - Di era digital saat ini, semua bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan cepat. Hanya lewat telepon genggam, semua transaksi bisa dengan
Sama halnya dengan emas digital yang kini mulai dilirik oleh masyarakat sebagai investasi jangka panjang.
Emas digital ini ternyata pemerintah telah mengaturnya dalam peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Disebutkan di dalamnya, bahwa Perdagangan Emas Digital hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.
Pasar Fisik Emas Digital ini merupakan kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu,
Pasar Fisik Emas Digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah. Dalam pelaksanaannya, Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.
Berikut saran dari Pengamat Ekonomi dan Investasi Universitas Islam Nusantara Bandung, Dr Yoyok Prasetyo bagi masyarakat yang berminat memiliki emas secara digital.
Sebaiknya masyarakat melakukan transaksi di bursa yang resmi. Sebab, dengan transaksi melalui bursa, sudah dipastikan sesuai regulasi, transaksi juga dijamin keamanannya dari lembaga kliring, dan emas fisiknya disimpan oleh lembaga depository.
Dr Yoyok juga menyarankan, dalam prakteknya, sebelum transaksi, masyarakat wajib mengecek terhadap legalitas perusahaan yang menawarkan emas digital tersebut agar terhindar dari investasi emas digital yang tidak resmi.
Terkait perdagangan di pasar fisik emas digital, emas yang diperdagangkan dengan peraturan Bappebti yakni emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen.
Tak hanya itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo dan berat hingga satuan emas dalam berat. Yakni, 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.
Sebagai info bagi masyarakat, Pasar Fisik Emas Digital sendiri di Indonesia telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak Maret 2022. Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) yang berperan sebagai lembaga kliring menyebutkan, hingga akhir Juni 2022, tercatat transaksi pembelian sebanyak 249.696 transaksi, dan transaksi penjualan sebanyak 366.819 transaksi.
Dari sisi gramasi, tercatat 1.620.459 gram dalam transaksi pembelian dan 3.056.329 gram dalam transaksi penjualan. Sedangkan dari sisi nilai, untuk transaksi pembelian tercatat sebesar Rp228,2 miliar dan transaksi penjualan sebesar Rp337,7 miliar.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait