JAKARTA, iNews.id - Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta Asmin Fransiska mengingatkan seluruh kalangan, terutama DPR dan pemerintah, lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah legalisasi ganja. Ia menilai, penggunaan kata regulasi lebih baik daripada legalisasi.
"Kita perlu hati-hati menggunakan istilah legalisasi," kata Asmin saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi III DPR RI dengan tema 'Urgensi Revisi UU Hukum Acara Perdata dan UU Narkotika', Selasa (5/7/2022).
Asmin menyebut ada tahapan-tahapan dalam kebijakan narkotika. Pertama adalah kriminalisasi, kedua ialah dekriminalisasi, lalu yang ketiga yakni tahapan regulasi.
Pada tahapan dikriminalisasi, kata Asmin, akan dikeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.
"Mengeluarkan aspek-aspek narkotika untuk kepentingan sendiri atau orang lain untuk kepentingan tertentu," kata Asmin.
Belum lagi, Asmin mengungkap, akan ada euforia usai pelegalan ganja medis tersebut. Di posisi seperti itu, banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused) melalui regulasi.
"Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu," kata Asmin Fransiska.
"Tidak lagi menggunakan terminologi pengguna narkotika," sambungnya.
Asmin menyebut, negara seperti Belanda dan Spanyol pun melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut. Lalu Asmin menyinggung soal legalisasi ganja medis yang baru baru ini dilakukan oleh Thailand.
Dia yakin negeri gajah putih tersebut telah memiliki regulasi tertentu.
"Kalaupun Thailand menyerukan legasilasi, saya sangat sangat yakin mereka punya regulasi tertentu. Sama seperti kita meregulasi alkohol dan juga tembakau," katanya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait