PADANG, iNews.id - Dua sejoli diduga berbuat mesum digrebek warga di Kota Padang, Sumatera Barat. Alhasil, keduanya dijemput oleh petugas Satpol PP.
Keduanya yakni DG (22) dan FA (23). Mereka diamankan di rumah kos, Jalan legislatif, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Senin (27/6/2022).
"Kami lakukan penjemputan kepada sepasang, mereka terlebih dahulu telah diamankan warga setempat," kata Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP, Deni Harzandy, Selasa (28/6/2022).
Dari pantauan terlihat kedua pasangan itu mengenakan kaus berwarna hitam. Saat diperiksa, si pria hanya mengenakan celana pendek.
Sementara si perempuan yang mencolok lantaran rambutnya berwarna emas. Mereka langsung dibawa dan diperiksa di kantor Satpol PP Kota Padang.
Deni melanjutkan, mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Sepasang ABG tersebut telah kita amankan ke mako Satpol PP Kota Padang untuk di data dan kita akan panggil kedua orang tua," katanya.
Tak hanya itu, mereka juga diminta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan.
"Setelah itu kita serahkan ke kedua orang tua mereka," katanya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait