JAKARTA, iNews.id - Kasus promosi minuman keras yang memakai nama Muhammad dan Maria kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Batak Intelektual (FBI) melaporkan manajemen Holywings ke Polda Metro Jaya.
"Kami telah melaporkan penodaan terhadap suatu agama pada Pasal 156 (a) KUHP," kata Ketua Umum FBI, Leo Situmorang di Polda Metro Jaya, Selasa (28/6/2022).
Leo menyebut promosi tersebut telah melukai umat Kristiani dengan penggunaan nama Maria. Dia menjelaskan Maria merupakan nama suci dalam agama Katolik.
"Kami dari masyarakat Kristen merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan atau promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik yaitu Bunda Maria," ujar Leo.
Laporan FBI tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya Holywings Indonesia telah dilaporkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia dan Sapma Pemuda Pancasila serta KNPI DKI Jakarta.
Dalam kasus ini Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka. Mulai dari Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD, Tim Promosi berinisial NDP, dan Desain Grafis berinisial DAD. Kemudian Admin Tim Promo Holywings berinsial EA, Sosial Media Officer Holywings berinisal AAB, dan Admin Tim Promo berinisial AAM.
Manajemen Holywings Indonesia sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial terkait promosi minuman keras tersebut. Holywings mengklaim promosi minuman tersebut tanpa sepengetahuan pihak manajemen. Mereka pun berjanji akan memberikan tindakan tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait